Sejarah Kabupaten Asahan



Perjalanan Sultan Aceh “Sultan Iskandar Muda” ke Johor dan Malaka pada tahun 1912 dapat dikatakan sebagai awal dari Sejarah Asahan. Dalam perjalanan tersebut, rombongan Sultan Iskandar Muda beristirahat di kawasan sebuah hulu sungai, yang kemudian dinamakan ASAHAN. Perjalanan dilanjutkan ke sebuah “Tanjung” yang merupakan pertemuan antara sungai Asahan dengan sungai Silau, kemudian bertemu dengan Raja Simargolang. Di tempat itu juga, Sultan Iskandar Muda mendirikan sebuah pelataran sebagai “Balai” untuk tempat menghadap, yang kemudian berkembang menjadi perkampungan. Perkembangan daerah ini cukup pesat sebagai pusat pertemuan perdagangan dari Aceh dan Malaka, sekarang ini dikenal dengan “Tanjung Balai”.



Dari hasil perkawinan Sultan Iskandar Muda dengan salah seorang puteri Raja Simargolang lahirlah seorang putera yang bernama Abdul Jalil yang menjadi cikal bakal dari kesultanan Asahan. Abdul Jalil dinobatkan menjadi Sultan Asahan I. Pemerintahan kesultanan Asahan dimulai tahun 1630 yaitu sejak dilantiknya Sultan Asahan yang I s.d. XI. Selain itu di daerah Asahan, pemerintahan juga dilaksanakan oleh datuk-datuk di Wilayah Batu Bara dan ada kemungkinan kerajaan-kerajaan kecil lainnya. Tanggal 22 September 1865, kesultanan Asahan berhasil dikuasai Belanda. Sejak itu, kekuasaan pemerintahan dipegang oleh Belanda.


Kekuasaan pemerintahan Belanda di Asahan/Tanjung Balai dipimpin oleh seorang Kontroler, yang diperkuat dengan Gouverments Besluit tanggal 30 September 1867, Nomor 2 tentang pembentukan Afdeling Asahan yang berkedudukan di Tanjung Balai dan pembagian wilayah pemerintahan dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu:
1. Onder Afdeling Batu Bara
2. Onder Afdeling Asahan
3. Onder Afdeling Labuhan Batu.


Kerajaan Sultan Asahan dan pemerintahan Datuk-Datuk di wilayah Batu Bara tetap diakui oleh Belanda, namun tidak berkuasa penuh sebagaimana sebelumnya. Wilayah pemerintahan Kesultanan dibagi atas Distrik dan Onder Distrik yaitu:
1. Distrik Tanjung Balai dan Onder Distrik Sungai Kepayang.
2. Distrik Kisaran.
3. Distrik Bandar Pulau dan Onder Distrik Bandar Pasir Mandoge.


Sedangkan wilayah pemerintahan Datuk-datuk di Batu Bara dibagi menjadi wilayah Self Bestuur yaitu:
1. Self Bestuur Indrapura
2. Self Bestuur Lima Puluh
3. Self Bestuur Pesisir
4. Self Bestuur Suku Dua ( Bogak dan Lima Laras ).


Pemerintahan Belanda berhasil ditundukkan Jepang (tanggal 13 Maret 1942), sejak saat itu Pemerintahan Fasisme Jepang disusun menggantikan Pemerintahan Belanda. Pemerintahan
Fasisme Jepang dipimpin oleh Letnan T. Jamada dengan struktur pemerintahan Belanda yaitu Asahan Bunsyu dan bawahannya Fuku Bunsyu Batu bara. Selain itu, wilayah yang lebih kecil di bagi menjadi Distrik yaitu Distrik Tanjung Balai, Kisaran, Bandar Pulau, Pulau Rakyat dan Sei Kepayang. Pemerintahan Fasisme Jepang berakhir pada tanggal 14 Agustus 1945 dan 17 Agustus 1945 Kemerdekaan Negara Republik Indonesia diproklamirkan. Sesuai dengan perkembangan Ketatanegaraan Republik Indonesia, maka berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1945, Komite Nasional Indonesia Wilayah Asahan di bentuk pada bulan September 1945. Pada saat itu pemerintahan yang di pegang oleh Jepang sudah tidak ada lagi, tapi pemerintahan Kesultanan dan pemerintahan Fuku Bunsyu di Batu Bara masih tetap ada. Tanggal 15 Maret 1946, berlaku struktur pemerintahan Republik Indonesia di Asahan dan wilayah Asahan di pimpin oleh Abdullah Eteng sebagai kepala wilayah dan Sori Harahap sebagai wakil kepala wilayah, sedangkan wilayah Asahan dibagi atas 5 (lima) Kewedanan, yaitu:
1. Kewedanan Tanjung Balai
2. Kewedanan Kisaran
3. Kewedanan Batubara Utara
4. Kewedanan Batubara Selatan
5. Kewedanan Bandar Pulau.
Kemudian setiap tahun tanggal 15 Maret diperingati sebagai Hari Jadi Kabupaten Asahan.


Pada Konferensi Pamong Praja se-Keresidenan Sumatera Timur pada bulan Juni 1946 diadakan penyempurnaan struktur pemerintahan, yaitu:
1. Sebutan Wilayah Asahan diganti dengan Kabupaten Asahan
2. Sebutan Kepala Wilayah diganti dengan sebutan Bupati
3. Sebutan Wakil Kepala Wilayah diganti dengan sebutan Patih
4. Kabupaten Asahan dibagi menjadi 15 (lima belas ) Wilayah Kecamatan terdiri dari ;
a. Kewedanan Tanjung Balai dibagi atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu :
􀂙 Kecamatan Tanjung Balai
􀂙 Kecamatan Air Joman
􀂙 Kecamatan Simpang Empat
􀂙 Kecamatan Sei Kepayang
b. Kewedanan Kisaran dibagi atas 3 (tiga) Kecamatan, yaitu :
􀂙 Kecamatan Kisaran
􀂙 Kecamatan Air Batu
􀂙 Kecamatan Buntu Pane
c. Kewedanan Batubara Utara terdiri atas 2 (dua) Kecamatan, yaitu :
􀂙 Kecamatan Medang Deras
􀂙 Kecamatan Air Putih
d. Kewedanan Batu Bara Selatan terdiri atas 3 (tiga) Kecamatan, yaitu:
􀂙 Kecamatan Talawi
􀂙 Kecamatan Tanjung Tiram
􀂙 Kecamatan Lima Puluh
e. Kewedanan Bandar Pulau terdiri atas 3 (tiga) Kecamatan, yaitu :
􀂙 Kecamatan Bandar Pulau
􀂙 Kecamatan Pulau Rakyat
􀂙 Kecamatan Bandar Pasir Mandoge.


Berdasarkan keputusan DPRD-GR Tk. II Asahan No. 3/DPR-GR/1963 Tanggal 16 Pebruari 1963 diusulkan ibukota Kabupaten Asahan dipindahkan dari Kotamadya Tanjung Balai ke kota Kisaran dengan alasan supaya Kotamadya Tanjung Balai lebih dapat mengembangkan diri dan juga letak Kota Kisaran lebih strategis untuk wilayah Asahan. Hal ini baru teralisasi pada tanggal 20 Mei 1968 yang diperkuat dengan peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 1980, Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 28, Tambahan Negara Nomor 3166.


Pada tahun 1982, Kota Kisaran ditetapkan menjadi Kota Administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1982, Lembaran Negara Nomor 26 Tahun 1982. Dengan adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.26-432 tanggal 27 Januari 1986 dibentuk Wilayah Kerja Pembantu Bupati Asahan dengan 3 (tiga) wilayah Pembantu Asahan, yaitu :
1. Pembantu Bupati Wilayah-I berkedudukan di Lima Puluh meliputi :
a. Kecamatan Medang Deras
b. Kecamatan Air Putih
c. Kecamatan Lima Puluh
d. Kecamatan Talawi
e. Kecamatan Tanjung Tiram
2. Pembantu Bupati Wilayah-II berkedudukan di Air Joman meliputi :
a. Kecamatan Air Joman
b. Kecamatqan Meranti
c. Kecamatan Tanjung Balai
d. Kecamatan Simpang Empat
e. Kecamatan Sei Kepayang
3. Pembantu Bupati Wilayah-III berkedudukan di Buntu Pane meliputi:
a. Kecamatan Buntu Pane
b. Kecamatan Bandar Pasir Mandoge
c. Kecamatan Air Batu
d. Kecamatan Pulau Rakyat
e. Kecamatan Bandar Pulau


Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 1981 dan Peraturan Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 1983 tentang Pembentukan, Penyatuan, Pemecahan
dan Penghapusan Desa di Daerah Tingkat II Asahan telah dibentuk 40 ( empat puluh) Desa Persiapan dan Kelurahan Persiapan sebanyak 15 (lima belas) yang tersebar dibeberapa Kecamatan, yang peresmian pendefinitifan-nya dilaksanakan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara pada tanggal 20 Pebruari 1997, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 146/2622/SK/Tahun 1996 tanggal 7
Agustus 1996.


Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 138/ 814.K/Tahun 1993 tanggal 5 Maret 1993 telah dibentuk Perwakilan Kecamatan di 3 (tiga) Kecamatan, masingmasing sebagai berikut :
1. Perwakilan Kecamatan Sei Suka di Kecamatan Air Putih
2. Perwakilan Kecamatan Sei Balai di Kecamatan Tanjung Tiram
3. Perwakilan Kecamatan Aek Kuasan di Kecamatan Pulau Rakyat.


Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan no. 323 tanggal 20 September 2000 dan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan no. 28 tanggal 19 September 2000 telah menetapkan tiga kecamatan perwakilan yaitu Kecamatan Sei Suka, Aek Kuasan dan Sei Balai menjadi kecamatan yang Definitif. Kemudian berdasarkan Peraturan Bupati Asahan Nomor 9 Tahun 2006 tanggal 30 Oktober 2006 dibentuk 5 (lima ) desa baru hasil pemekaran yaitu :
- Desa Tomuan Holbung, pemekaran dari desa Huta Padang, Kec. BP Mandoge
- Desa Mekar Sari, pemekaran dari desa Pulau Rakyat Tua, Kec. Pulau Rakyat
- Desa Sipaku Area, pemekaran dari desa Simpang Empat, kec. Simpang Empat
- Desa Sentang, pemekaran dari desa Lima Laras, kec. Tanjung Tiram
- Desa Suka Ramai, pemekaran dari desa Limau Sundai, kec. Air Putih.


Pada pertengahan tahun 2007 berdasarkan Undang-undang RI Nomor 5 tahun 2007 tanggal 15 Juni 2007 tentang pembentukan Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Asahan dimekarkan menjadi
dua Kabupaten yaitu Asahan dan Batu Bara. Wilayah Asahan terdiri atas 13 kecamatan sedangkan Batu Bara 7 kecamatan. Tanggal 15 Juni 2007 juga dikeluarkan keputusan Bupati Asahan Nomor 196-Pem/2007 mengenai penetapan Desa Air Putih, Suka Makmur dan Desa Gajah masuk dalam wilayah Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan. Sebelumnya ketiga desa tersebut masuk dalam wilayah kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, namun mereka memilih bergabung dengan Kabupaten Asahan.


Struktur Pemerintahan Kabupaten
Asahan pada saat ini terdiri dari :
􀂙 Sekretariat Daerah Kab. Asahan
􀂙 Sekretariat DPRD Kab. Asahan
􀂙 1 Inspektorat
􀂙 16 Dinas Daerah
􀂙 7 Lembaga Teknis Daerah berbentuk
Badan dan 3 berbentuk Kantor.
􀂙 13 Kecamatan
􀂙 149 D e s a
􀂙 27 Kelurahan


Dari mulai berdirinya Kabupaten Asahan yaitu pada tanggal 15 Maret 1946 sampai dengan sekarang, Kabupaten Asahan dipimpin oleh Bupati Asahan yaitu:
1. ABDULLAH ETENG
( 15-3-1946 s/d 30-1-1954 )
2. RAKUTTA SEMBIRING
( 1-2-1954 s/d 29-2-1960 )
3. H. ABDUL AZIZ
( 1-3-1960 s/d 3-5-1960 )
4. USMAN J S.
( 4-5-1960 s/d. 10-5-1966
5. H. A. MANAN SIMATUPANG
( 11-5-1966 s/d 31-1-1979
6. Drs. IBRAHIM GANI
sebagai pelaksana Bupati
( 1-2-1979 s/d 2-3-1979)
7. DR. BAHMID MUHAMMAD
( 2-3-1979 s/d 2-3-1984 )
8. H. A. RASYID NASUTION, SH
sebagai pelaksana Bupati
( 2-3-1984 s/d 17-3-1984 )
9. ABD. WAHAB DALIMUNTE, SH
sebagai pelaksana Bupati
( 17-3-1984 s/d 22-6-1984 )
10. H. ZULFIRMAN SIREGAR
( 22-6-1984 s/d 22-6-1989 )
11. H. RIHOLD SIHOTANG periode I
( 22-6-1989 s/d 22-6-1994 )
12. H. RIHOLD SIHOTANG peroide II
( 22-6-1994 s/d Juli 1999 )
13. Drs. H. FACHRUDDIN LUBIS sebagai pelaksana Bupati
( 7 - 1999 s/d 12-1- 2000 )
14. Drs. HAKIMIL NASUTION sebagai pelaksana Bupati
( 12-1-2000 s/d 25-3-2000 )
15. Drs. H. RISUDDIN
( 25-3-2000 s/d 25-3-2005 )
16. Ir. H. SYARIFULLAH HARAHAP, Msi sebagai pelaksana Bupati
( 25-3-2005 s/d 8-8-2005)
17. Drs. H. RISUDDIN
( 8-8-2005 s/d 19-8-2010)
17. Drs. H. TAUFAN GAMA SIMATUPANG, M.AP
( 19-8-2010 s/d sekarang)


Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-GR Kabupaten Asahan sebagai berikut :
1. SYEH ISMAIL ABDUL WAHAB
( 27-1-1945 s/d 26-1-1947 )
2. SAIDI MULI
( 27-1-1947 s/d 17-8-1957 )
3. H. AHMAD DAHLAN
( 17-8-1957 s/d 4-6-1960 )
4. USMAN SAID
( 4-6-1960 s/d 31-8-1965 )
5. NUR ARMANSYAH
( 31-8-1965 s/d 15-2-1967 )
Sedangkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan adalah :
1. AHMAD SALEH
( 15-2-1967 s/d 17-11-1972 )
2. NURMANSYH
( 17-2-1972 s/d 11-8-1977 )
3. Dr. BAHMID MUHAMMAD
( 11-8-1977 s/d 2-3-1979 )
4. H. A. EFFENDY HASYIM
( 6-10-1979 s/d 11-8-1982 )
5. H. SUPARMIN
( 11-8-1982 s/d 11-7-1987 )
6. H. SAID YUSUF
( 11-7-1987 s/d 11-7-1992 )
7. H. AMINUDDIN SIMBOLON
( 11-7-1992 s/d 25-7-1997 )
8. H. AMINUDDIN SIMBOLON
( 25-7-1997 s/d 7-9-1999 )
9. H. SYAMSUL BAHRI BATUBARA
( 14-10-1999 s/d 2004 )
10. Drs. BUSTAMI HS.
( 2004 s/d 2009)






11. BENTENG PANJAITAN, SH.
( 2009 s/d sekarang )


Sumber : pemkab-asahan.go.id

1 komentar:

INTI DANITA mengatakan...

bisa minta tolong nama-nama Anggota KNI Daerah Kab Asahan di tahun 1945?? .. Mauliate